PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI PROPOSALTAHUN 2015
JUDUL PROPOSAL INSENTIF RISET SINAS YANG AKAN DIDANAI
DENGAN ANGGARAN TAHUN 2016
Yth. Bapak/Ibu/Saudara,Bersama ini diberitahukan judul-judul Proposal BARU dan proposal LANJUTAN
Insentif Riset Sinas Tahun 2016 yang akan didanai dengan anggaran DIPA
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2016. Untuk melihat
judul-judul proposal yang akan didanai tersebut, Bapak/Ibu/Saudara
dipersilahkan mengunduh (download) pada Dokumen tersebut di bawah.
Bagi Peneliti Utama yang proposalnya akan didanai tahun 2016 tersebut wajib
segera memperbaiki RAB Proposalnya, dengan menyesuaikan:
1. Waktu pelaksanaan kegiatan (kontrak perjanjian) selama 9(sembilan) bulan
mulai tanggal 10 Maret 2016 s.d. tanggal 10 November 2016;
2. Anggaran, disesuaikan dengan dana yang telah disetujui dengan tidak
mengurangi tujuan dan sasaran yang telah ditentukan dan tetap memenuhi
Luaran yang dicapai akhir tahun 2016.
3. Peneliti tidak membeli barang modal atau peralatan dan tidak melakukan
perjalanan Luar Negeri dengan menggunakan dana yang berasal dari
Insentif Riset SINas.
Bagi lembaga dan atau peneliti utama yang tidak bersedia atau mengundurkan
diri dari Insentif Riset SINas ini harus menyampaikan surat pengunduran diri
secara resmi yang disampaikan kepada Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi dengan memberikan alasan yang jelas selambat-lambatnya
hari Jum’at, 4 Maret 2016, jam 14.00 WIB, dan apabila melewati batas waktu
yang ditentukan tersebut, maka lembaga/ peneliti utama dianggap setuju dengan
hasil seleksi dan ketentuan-ketentuannya.
Untuk proses pencairan dana, mohon diperhatikan hal-hal / dokumen-dokumen
berikut ini:
1. Proposal lengkap sesuai Pedoman Insentif Riset Sinas Tahun 2016;
2. Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang mengacu pada Peraturan Kementerian
Keuangan (PMK) atau Standar Biaya Masukan (SBM) terbaru yang diterbitkan
oleh Kementerian Keuangan;
3. Lembar Pengesahan dan proposal biaya ditandatangani oleh pejabat lembaga
yang terlibat dan dibubuhi stempel lembaga.
4. Bagi proposal Konsorsium wajib melibatkan industri, lembaga litbang dan
perguruan tinggi dengan bukti adanya Surat Perjajian Kerja (PKS) antara
lembaga-lembaga tersebut;
5. Kontrak hanya akan dilakukan dengan lembaga, bukan dengan para
penelitinya. Untuk itu kepada para Peneliti Utama dapat menghubungi dan
berkoordinasi dengan lembaga masing-masing untuk keperluan pencairan
dana;
Untuk mempercepat proses pencairan dana kami merencanakan mengundang
Pejabat lembaga penerima yang akan menandatangani kontrak untuk hadir pada
Kamis, 10 Maret 2016 (Undangan dan Persyaratan Berkas Kontrak akan kami
kirim ke masing-masing lembaga).
Pengumuman melalui situs insentif.ristekdikti.go.id dan simlitabmas.dikti.go.id
adalah merupakan satu-satunya surat resmi dari Kementerian Riset, Teknologi
dan Perguruan Tinggi dan tidak ada surat pengumuman yang disampaikan
langsung ke masing-masing lembaga dan atau peneliti utama.
Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi menyampaikan apresiasi
dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan dari seluruh
peserta seleksi.
Jakarta, 26 Februari 2016.
Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung D Lantai 4, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-57946042, Fax. 021-57946085
Laman: www.ristekdikti.go.id
Pengumuman asli bisa didownload disini
atau disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar